Selasa, 04 September 2007

mui dalam sorotan

MUI dalam sorotan

MUI Berniat Selamatkan UmatWawancara Umi Nur Fatihatul Jannah, penulis skripsi Studi Kritis Fatwa Mui tentang Larangan Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Agama Di Indonesia Fakultas Ushuluddin IAIN Semarang dengan Prof KH Ali Mustafa Yaqub MA, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat di Jakarta, tanggal 14 Juni 2007
_________________________________________
UNFJ : Menurut Bapak, seberapa jauh kebutuhan (dan/ atau urgensi) MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama?AMY : Perlu anda ketahui bahwa fatwa MUI itu dikeluarkan oleh beberapa lembaga di MUI. Pertama, oleh lembaga komisis fatwa MUI. Yang ini sifatnya umum dan rutin. Kedua, oleh lembaga Syari’ah Nasional MUI, yang mengeluarkan fatwa berkaitan dengan ekonomi Syari’ah. Ketiga, adalah fatwa yang dikeluarkan oleh MUNAS MUI yang diadakan setiap lima tahun sekali.Kalau dilihat dari hierarki ini, bisa difahami bahwa fatwa tentang sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama, yang dikeluarkan oleh MUNAS, tingkatannya lebih berat. Artinya, yang mengeluarkan fatwa bukan komisi, tetapi MUNAS MUI. Maka dari itu, bobotnya lebih tinggi/lebih berat dibanding dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh komisi fatwa/dewan Syari’ah Nasional. Meskipun secara substansi dan ilmiahnya tidak terdapat perbedaan. Cuma, ini dilihat dari segi hierarki saja.Di samping itu, ada juga fatwa yang dikeluarkan oleh pertemuan ulama dari komisi fatwa MUI se-Indonesia (ijtima’) yang diadakan secara insidental. Yang jenis ini baru diadakan dua kali. Tetapi, karena jenis yang keempat ini secara struktural tidak ada, maka pertemuan ini mesti diformalkan/ dilegalkan terlebih dahulu oleh komisi fatwa MUI.Tentang urgensi fatwa yang terkait dengan sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama, tentu sangat urgen. Kalau tidak urgen, maka MUI tidak akan mengeluarkan fatwa tersebut. Sebab, Ulama punya kewajiban mengawal umat, ketika umat Islam akan terjerumus pada jalan yang salah, maka ulama wajib menyelamatkan umat. Maka, ketika ada faham-faham yang menyimpang dari ajaran agama Islam, seperti sekularisme, liberalisme, dan pluralisme agama, MUI merasa terpanggil untuk menyelamatkan umat Islam. Maka, dikeluarkanlah fatwa itu.Pertimbangan apa yang melatar-belakangi dikeluarkannya fatwa tersebut?Pertimbangannya adalah untuk menyelamatkan umat, karena ulama punya tanggung jawab di akhirat. Kalau ulama ada hal seperti itu diam, nanti ulama yang akan dihukum pertama kali oleh Allah. Nah, apabila ada orang di luar MUI tidak mengetahui tentang tanggung jawab seorang ulama di hadapan Allah, maka itu adalah urursan mereka.Ada atau tidak, motif tertentu di balik pengeluaran fatwa tersebut?Motifnya adalah: pertama, untuk menyelamatkan umat. Kedua, ulama juga ingin selamat di akhirat.Kalau boleh tahu, siapa orang/kelompok apa yang pertama kali mengusulkan dikeluarkannya fatwa tersebut?Kalau kelompok yang pertama kali mengusulkan tidak ada. Orang yang pertama kali mengusulkan, saya juga tidak tahu persis. Yang jelas jenjangnya begini: sebelum MUNAS diadakan, dibentuk panitia, kemudian dari panitia dibentuk tim. Kemudian, tim inilah yang menangani fatwa-fatwa apa yang nanti akan dikeluarkan oleh MUI. Saya sendiri termasuk dalam anggota tim. Pada waktu itu, tim sudah menginventarisir ada 20 fatwa. Termasuk di dalamnya adalah fatwa agar umat Islam berhaji sekali saja, apabila mereka masih mempunyai uang lebih, lebih baik digunakan untuk ibadah sodial. Tapi akhirnya fatwa ini tidak masuk dalam bahasan.Pada akhirnya, tim menyepakati ada 11 point fatwa yang akan dibawa dalam MUNAS. Tim ini juga yang memberikan amanat kepada masing-masing anggota tim untuk membuat paper sebagai bahasan dalam masing-masing item. Kemudian paper inilah yang disidangkan dalam tim penyusun ini. Setelah lolos dalam pembahasan anggota tim, kemudian bahan ini disidangkan dalam panitia MUNAS. Demikian alurnya.Jadi, dari paper, kemudian masuk ke tim, dari tim lolos ke panitia dan dari panitia kemudian dibahas dalam MUNAS.Dalam MUNAS ini sendiri dibentuk 2 komisi, yang kemudian diplenokan kembali dari hasil sidang komisi ini. Selanjutnya jadilah fatwa MUI.Saya tidak tahu persis siapa orang yang pertama kali mengusulkan. Tetapi yang jelas, semua bahasan ini adalah kerja tim, artinya telah disepakati bersama oleh seluruh anggota tim.Menurut bapak, ada atau tidak dampak negative dari fatwa tersebut?Yang saya lihat adalah dampak positifnya.Apa dampak positif itu, Pak?Dengan mengeluarkan fatwa, maka masyarakat muslim yang tadinya akan terjerumus ke neraka, bisa terselamatkan. Kemudian, MUI—dengan mengeluarkan fatwa seperti itu—sudah bebas dari tanggung jawab di akhirat. Mungkin kalau orang memandang dari kacamata lain, akan menemukan dampak negatif. Tetapi saya memandang dampak positifnya saja, yaitu dengan mengeluarkan fatwa ini, ulama menjadi lega.Sesuai dengan isi fatwa MUI tersebut, mengapa faham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama dianggap meresahkan masyarakat Indoensia?Dan yang jelas, faham sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama telah meresahkan masyarakat muslim, karena bertentangan dengan ajaran Islam.Menurut bapak, kira-kira ada hubungannya atau tidak antara dikeluarkannya fatwa tersebut dengan fenomena penyerangan terhadap Ahmadiyah, beberapa waktu lalu?Sebentar. Tentang Ahmadiyah, memang MUI pernah mengeluarkan fatwa, yaitu pada MUNAS kedua pada tahun 1975/1980. kalau pun pada tahun 2005 kemarin MUI kembali mengeluarkan fatwa tentang Ahmadiyah, sebenarnya ini hanya mngulang saja.Jadi, peristiwa penyerangan terhadap Ahmadiyah tidak ada hubungannya dengan fatwa ini.Nah, mengapa fatwa Ahmadiyah dikeluarkan kembali, karena mungkin ada fenomena merebaknya kembali gerakan Ahmadiyah. Maka MUI memandang perlu mengeluarkan kembali.Maaf, Pak. Mengapa dikeluarkan fatwa terkait dengan Ahmadiyah?Ahmadiyah itu, kan, bukan agama Islam, karena Nabinya beda, yaitu Mirza Ghulam dan kitab sucinya juga beda, yakni Tadzkiroh. Mereka menggunakan senjata, yakni Taqiyyah. Ketika pendapat mereka lemah, maka mereka akan taqiyyah seperti kaum Syi’ah.Dengan demikian, Ahmadiyah, menurut MUI, bukan umat muslim. Maka, silahkan Ahmadiyah membuat agama baru saja. Mereka nantinya akan lebih terayomi.Selagi mereka mengatakan sebagai bagian dari umat Islam dan ajaran mereka tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka kelompok ini akan bermasalah terus.Bagaimana Bapak (secara pribadi) menilai tentang dikeluarkannya fatwa sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama, dan implikasinya terhadap hubungan antar umat beragama di Indoensia?Tetap baik-baik saja. Yang jelas, kita semakin memahami ayat lakum diinukum waliyadiin.Bagaimana pula pandangan Bapak, terkait anggapan sebagian pihak bahwa fatwa tersebut merupakan klimaks dari pertarungan antara kubu di dalam MUI sendiri, yaitu cermin kemenangan kubu konservatif?Tidak ada pertarungan antar kubu di MUI. Di MUI tidak ada kubu konservatif dan kubu modernis, atai kelompok yang lain. Yang ada adalah atas nama umat Islam. Mungkin ada orang yang menilai bahwa di MUI adalah orang-orang Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, hal itu tidak benar. Memang, orang yang tidak tahu MUI, bisa saja menilai demikian. Tetapi, sebagai orang dalam, dan yang mengetahui MUI dari dekat, saya katakan bahwa itu tidak benar. Saya menjadi anggota MUI sejak tahun 1987, dan sekarang menjabat sebagai wakil ketua komisi fatwa, sehingga saya tahu betul dengan kondisi MUI.Perlu Anda ketahui juga, bahwa tidak ada unsur keterwakilan ormas Islam dalam MUI. Mereka yang menjadi anggota MUI mengatasnamakan pribadi semua. Kebetulan saja, kalau ketua umumnya adalah orang Nahdlatul Ulama. Tetapi tudak ada unsur keterwakilan sama sekali. Ketika ada seorang Nahdlatul Ulama yang menjadi anggota MUI juga, maka dia tidak pernah diberi mandat oleh Nahdlatul Ulama untuk menjadi anggota MUI dari Nahdlatul Ulama. Demikian juga Muhammadiyah dan sebagainya. Memang, ada unsur menyatukan umat, ada misalnya unsur-unsur dari organisasi tertentu dimasukkan. Tetapi hanya sekedar menyatukan umat saja, dan bukan berarti mereka adalah representasi organisasi tertentu.
Jakarta, 14 Juni 2007

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda